PINUSI.COM - Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) melaporkan Visa Malaysia Agency (VIMA) ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atas dugaan pungutan biaya tambahan atau pungutan liar (pungli), di luar wilayah negara Malaysia terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), Senin (9/1/2023).
Koordinator FKPMI, Zainul Arifin menilai, VIMA telah melanggar nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Malaysia, tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, yang ditandatangani pada 2022.
BACA LAINNYA : Siap-Siap! Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar, Ini Dia Daftar Jalan Berbayar Elektronik
"Kita duga melanggar Pasal 11 ayat 2 MoU yang mengatakan bahwa segala terkait pungutan pembiayaan itu dilakukan di wilayah teritorial Malaysia bukan Indonesia." kata Zainul di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Menurut Zainul, sebelumnya biaya melakukan pengurusan visa dengan rujukan untuk calon PMI yang dilakukan Kedutaan Besar Malaysia sebesar 15 ringgit (sekitar Rp53 ribu). Namun, sejak Januari biaya itu mengalami penambahan.
Editor : Cipto Aldi