Pilbup Labuhanbatu curang. MK memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu mengulang pemungutan suara di 9 TPS.
PINUSI.COM – Pemilihan Bupati (Pilbup) Labuhanbatu dinyatakan curang. Hal itu tersampaikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube resmi MK, Senin (23/3/2021).
MK menemukan bukti adanya kecurangan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Maka dalam putusannya, MK menyatakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu bernomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, batal dan tidak sah.
Sebagai tindak lanjut atas putusan itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk menggelar ulang pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, di 9 TPS. Di antaranya:
- TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
- TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara.
- TPS 003 Kelurahan Pangkata, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Kemudian, sambung Anwar, hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah," ujar Anwar.
Diketahui, gugatan diajukan oleh Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar. Keduanya menggugat keputusan KPU setempat yang memutuskan perolehan suara Pilbup Labuhanbatu. Ada pun rincian perolehan suara sebagai berikut:
- Tigor Panusunan Siregar- Idlinsah Harahap meraih 19.814 suara.
- Erik-Ellya meraih 87.292 suara
- Andi Suhaimi Dalimunthe meraih 88.130 suara.
- Abd Roni-Ahmad Jais meraih 28.726 suara.
- Suhari Pane-Irwan Indra meraih 12.909 suara.