Penjelasan Kebijakan Kemenaker Soal JHT Cair di Usia Pensiun 56 Tahun

Oleh JC_AldiTuesday, 15th February 2022 | 14:12 WIB
Penjelasan Kebijakan Kemenaker Soal JHT Cair di Usia Pensiun 56 Tahun

PINUSI.COM - Ramai diperbincangkan soal kebijakan baru jaminan sosial yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan itu tertulis mengenai pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Menaker, Ida Fauziyah sosialisasikan kebijakan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) pada tayangan video di akun Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (15/2/2022).

Dalam kebijakan Permenaker yang baru soal pembayaran manfaat JHT, Ida menjelaskan syarat untuk klaim hak peserta minimal telah memiliki masa kepesertaan 10 tahun.

Kemudian, Ida juga mengatakan pencairan JHT juga dapat diajukan 10 sampai 30 persen dari manfaat program JHT tersebut sebelum usia 56 tahun.

"Manfaatnya tetap dapat dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun dengan syarat masa kepesertaan dalam program JHT minimal 10 tahun. Klaim yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen dari digunakan untuk keperluan lainnya keduanya dalam bentuk uang tunai, Adapun sisa dari manfaat JHT dapat diambil pada usia 56 tahun," kata Ida.

Menaker juga menegaskan kembali soal pandangan yang mengatakan bahwa manfaat hanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun tidak benar, tetapi bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan dan iuran yang dibayarkan sebelumnya.

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta