Penjelasan Kebijakan Kemenaker Soal JHT Cair di Usia Pensiun 56 Tahun

Oleh JC_AldiTuesday, 15th February 2022 | 14:12 WIB
Penjelasan Kebijakan Kemenaker Soal JHT Cair di Usia Pensiun 56 Tahun

PINUSI.COM - Ramai diperbincangkan soal kebijakan baru jaminan sosial yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan itu tertulis mengenai pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Menaker, Ida Fauziyah sosialisasikan kebijakan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) pada tayangan video di akun Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (15/2/2022).

Dalam kebijakan Permenaker yang baru soal pembayaran manfaat JHT, Ida menjelaskan syarat untuk klaim hak peserta minimal telah memiliki masa kepesertaan 10 tahun.

Kemudian, Ida juga mengatakan pencairan JHT juga dapat diajukan 10 sampai 30 persen dari manfaat program JHT tersebut sebelum usia 56 tahun.

"Manfaatnya tetap dapat dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun dengan syarat masa kepesertaan dalam program JHT minimal 10 tahun. Klaim yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen dari digunakan untuk keperluan lainnya keduanya dalam bentuk uang tunai, Adapun sisa dari manfaat JHT dapat diambil pada usia 56 tahun," kata Ida.

Menaker juga menegaskan kembali soal pandangan yang mengatakan bahwa manfaat hanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun tidak benar, tetapi bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan dan iuran yang dibayarkan sebelumnya.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta