PINUSI.COM - Ramai diperbincangkan soal kebijakan baru jaminan sosial yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan itu tertulis mengenai pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Menaker, Ida Fauziyah sosialisasikan kebijakan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) pada tayangan video di akun Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (15/2/2022).
Dalam kebijakan Permenaker yang baru soal pembayaran manfaat JHT, Ida menjelaskan syarat untuk klaim hak peserta minimal telah memiliki masa kepesertaan 10 tahun.
Kemudian, Ida juga mengatakan pencairan JHT juga dapat diajukan 10 sampai 30 persen dari manfaat program JHT tersebut sebelum usia 56 tahun.
"Manfaatnya tetap dapat dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun dengan syarat masa kepesertaan dalam program JHT minimal 10 tahun. Klaim yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen dari digunakan untuk keperluan lainnya keduanya dalam bentuk uang tunai, Adapun sisa dari manfaat JHT dapat diambil pada usia 56 tahun," kata Ida.
Menaker juga menegaskan kembali soal pandangan yang mengatakan bahwa manfaat hanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun tidak benar, tetapi bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan dan iuran yang dibayarkan sebelumnya.