PINUSI.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak PHK melalui unggahan video di akun Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (15/2/2022).
Ida mengatakan pemerintah memiliki program baru perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja tanpa adanya penambahan iuran baru.
"Pemerintah juga memiliki program baru perlindungan sosial Ketenagakerjaan untuk teman-teman yang ter PHK yaitu jaminan kehilangan pekerjaan, tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja. Iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan, pemerintah juga sudah mengeluarkan dana awal sebesar 6 triliun untuk program JKP ini," sebut Ida.
Program JKP merupakan program poerlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang belum pernah ada. Program ini tertuang dan disahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan selain uang tunai, pekerja yang terdampak PHK juga bisa menikmati manfaat akses informasi pasar kerja melalui pasker.id yang sudah ada pada Desember 2021 lalu.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan fasilitas program Pra-Kerja pada tahun 2020 hingga sekarang. Program Pra-Kerja merupakan dana bantuan sosial untuk mendukung masyarakat yang akan berwirausaha.