PINUSI.COM - Revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur kriteria penggunaan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau dalam hal ini adalah Pertalite diproyeksi terbit dalam waktu dekat. Dengan hal itu, berarti tak semua orang nantinya akan bisa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 90.
Lewat Saleh Abdurrahman BPH Migas Mengatakan, pihaknya masih menunggu revisi Perpres tersebut. Akan tetapi, Ia memperkirakan revisi tersebut akan rampung pada Januari atau Februari tahun ini.
BACA LAINNYA: Indonesia Kena Drama Vietnam, Gagal Masuk Final AFF 2022!
Dirinya tak memastikan apakah akan ada perubahan substansi dalam revisi aturan itu. Tetapi, pihaknya masih memberikan usulan yang sama seperti sebelumnya.
Revisi Perpres 191 sendiri dikembalikan ke Kementerian ESDM untuk dibahas. Minggu lalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, usulan terkait revisi aturan ini sudah ada di mejanya untuk dibahas pekan depan.
BACALAINNYA: Venna Melinda Alami KDRT, Ketua RT Angkat Bicara
Usulan ini menyangkut kriteria yang boleh membeli Pertalite. Ia mengatakan, usulan kriteria itu akan dibahas di internal Kementerian ESDM. Bila sudah rampung maka pihaknya akan mengajukan izin.
Editor : Cipto Aldi