PINUSI.COM – Alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di tahun 2021 telah pemerintah siapkan sebanyak Rp 699,4 triliun. Selain bagi sektor kesehatan, anggaran tersebut juga diperuntukkan bagi pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Demikian yang dipaparkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto saat rapat dengan delegasi lembaga pemeringkat kredit Standard & Poor Global Rating (S&P) secara virtual pada Selasa (23/3/2021).
Di hadapan delegasi S&P, Airlangga merincikan program apa saja yang akan dibiayai dari anggarakan yang telah pemerintah alokasikan. Program tersebut mencakup sektor kesehatan dan perlindungan sosial, dukungan UMKM dan pembiayaan perusahaan, serta insentif bisnis. Selain itu, terdapat juga berbagai program prioritas dalam upaya mendorong penciptaan lapangan kerja.
Dia menambahkan, dalam jangka panjang pemerintah berkomitmen untuk melakukan reformasi struktural, melalui implementasi UU Cipta Kerja. Sedangkan untuk mengisi kesenjangan infrastruktur dan mencari sumber keuangan dari investor swasta, pemerintah telah membentuk Indonesia Investment Authority (INA).
Sementara perihal upaya meningkatkan kerja sama ekonomi internasional, dilakukan pemerintah melalui perluasan akses pasar dan meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI) alias investasi asing. Dengan demikian, Airlangga pun meyakini perekonomian nasional akan pulih di tahun ini.
"Pemerintah terus mengalokasikan Anggaran Penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional yang pada tahun 2021 mencapai Rp699,4 triliun atau sekitar 49,6 miliar dolar Amerika Serikat," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya.
Dia juga menambahkan, selain alokasi anggaran pemulihan ekonomi, pemerintah Indonesia juga fokus pada percepatan program vaksinasi dalam upaya membentuk herd immunity. "Untuk mendukung program vaksinasi, pemerintah telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM) di 15 provinsi," kata dia.
Sekadar informasi, pertemuan dengan S&P dilakukan untuk merespons pemeringkatan yang diberikan kepada Indonesia, yang mana pada 17 April 2020 lalu, S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada posisi BBB dengan perubahan outlook dari stabil ke negatif.
Pertemuan ini dinilai pemerintah sebagai kesempatan yang baik bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmennya dalam penanganan pandemi Covid-19 sekaligus juga berkenaan upaya reformasi struktural. Diharapkan melalui penjelasan yang komprehensif ini, outlook Indonesia dapat kembali naik dari negatif menjadi stabil.