PINUSI.COM - Perencanaan jalan berbayar elektronik di Jakarta hingga kini tak kunjung terealisasi. Sampai saat ini belum pasti kapan kebijakan ini akan diterapkan.
Syafrin Liputo Kepala Dishub DKI Jakarta, mengatakan jalan berbayar elektronik baru bisa diterapkan jika regulasi yang sudah disetujui tersedia.
Pemprov DKI Jakarta sedang mengebut pembahasan rancangan PPLE yang akan memayungi kebijakan tersebut.
BACA LAINNYA: Siap-Siap! Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar, Ini Dia Daftar Jalan Berbayar Elektronik
Ini dia beberapa fakta tentang ERP yang jalan ditempat:
Diusung oleh Gubernur Sutiyoso
Perencanaan ERP pertama kali muncul pada saat era Gubernur Sutiyoso atau biasa disebut Bang Yos pada tahun 2004. Waktu itu Bang Yos sempat melempar wacana ERP ini ke publik.
Ade Supriyatna Ketua DPRD DKI saat itu, mengatakan kalau Bang Yos ingin ERP diterapkan untuk kendaraan pribadi yang melintasi ruas jalan Blok-M-Kota berlaku pada tahun 2006.
Gubernur Ahok Sempat Menguji Coba ERP
Waktu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Gubernur, Jalan Berbayar Elektronik atau ERP sempat di uji coba pada tahun 2014.
Pada saat itu Ahok memuji pelaksanaan uji coba sistem ERP sudah berjalan dengan baik.
Pergub ERP Direvisi karena Desakan KPPU
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memutuskan untuk merivisi Pergub Nomor 149 tahun 2016 tentang ERP yang sempat diteken oleh Ahok.
Revisi itu sendiri tak lepas dari desakan yang dilakukan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Karena, KPPU menilai kalau revisi diperlukan untuk mempermudah proses lelang.
Pemprov DKI setuju untuk merevisi Pergub setelah KPPU menyebut ada indikasi pelanggaran terkait penerapan sistem ERP yang hanya menggunakan metode Dedicated Short Range Communication (DSRC).
KPPU juga menilai kalau penggunaan satu teknologi itu mempersempit peluang usaha karena vendor teknologi lain tak bisa ikut proses lelang.
Muncul Lagi di Era Anies Baswedan
Pada tahun 2019, Pasetio Edi Marsudi Ketua DPRD DKI Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera merealisasikan Program yang terbengkalai itu. Pras menilai program ERP ini harus menjadi prioritas.
Saat Anies menerima pesan dari Ketua DPRD DKI, Anies kemudian meresponnya dengan menyatakan sedang menyiapkan teknologi canggih untuk menerapkan ERP. Karena menurutnya jangan sampai ERP masih menggunakan teknologi yang lama.
BACA LAINNYA: Jasad Ditemukan, Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Tangkap
Raperda di Bahas Kembali dan Target Selesai 2023
Pada Awal tahun 2023, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan aturan mengenai kebijakan ERP masih dibahas di DPRD DKI Jakarta.
Tetapi, Syafrin mengatakan pihaknya menargetkan raperda mengenai ERP ini dapat rampung pada tahun ini.
Akan Diterapkan di 25 Ruas Jalan
Dalam isi draft Raperda PPLE, ERP akan dilaksanakan di beberapa ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya terdapat 4 kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan agar bisa menerapkan ERP tersebut.
Jika mengikuti kriteria yang tertera, Pemprov DKI dalam mencantumkan 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP ini.
ERP Akan Berlaku Setiap Hari
Draf raperda itu juga menyatakan kebijakan ini akan dilaksanakan diruas jalan dan pada waktu tertentu. Isi Draft itu menyatakan ERP akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05:00 WIB - 22:00 WIB.
Meski demikian, dalam kondisi tertentu, Gubernur DKI dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan ERP.
Editor : Cipto Aldi