ASN dilarang berpergian keluar kota selama libur panjang akhir pekan ini. Yang melanggar siap-siap kena sanksi.
PINUSI.COM – ASN, Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk mematuhi larangan yang disosialisasikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 07 Tahun 2021.
Dalam surat itu, seluruh ASN dilarang berpergian keluar kota selama libur panjang akhir pekan ini (long weekend). Mengingat pada Jumat (2/4/2021) mendatang adalah Hari Peringatan Wafatnya Isa Al Masih, dan masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di tanah air.
Menukil surat tersebut pada poin 3(b), kebijakan larangan ini berlaku selama tanggal 1-4 April 2021. Bagi PNS yang nekat melanggar akan diberikan sanksi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan PP terkait, ada 3 kategori ancaman hukuman disiplin bagi ASN pelanggar aturan. Terdiri dari hukuman ringan, sedang, hingga hukuman berat. Ada pun hukuman ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu, untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari: a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi poin 3(b) SE tersebut yang diterima redaksi, Rabu (31/3/2021).
Untuk itu, para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/lembaga/Daerah diminta agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada 9 April 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran tersebut. Untuk memastikan tidak ada ASN yang melanggar aturan.