SP3 perdana KPK terbitkan, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim kini bisa benar-benar melenggang bebas.
PINUSI.COM – SP3 KPK atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi diterbitkan, keputusan ini mengejutkan karena baru dilakukan KPK untuk pertama kalinya. Yang tak kalah mengejutkan, terbitnya SP3 ini otomatis menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ialah Sjamsul Nursalim, sosok tersangka penerima SP3 perdana ini. Sebagai dalihnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (1/4/2021) menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK sebagai bagian dari penegak hukum. "Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim)," ucapnya.
Oleh karena itu, sambung Alexander, dalam setiap penanganan perkasa harus selalu patuh aturan hukum yang berlaku. "Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," imbuh Alexander.
Seperti diketahui, Sjamsul yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) bersama istrinya, Itjih Nursalim telah lama ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya ditengarai menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus ini dan merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Namun mereka sampai saat ini belum mampu KPK jerat, padahal sudah jadi rahasia umum pasangan suami-istri ini keberadaannya tinggal di Singapura.