SP3 Bentuk Pelaksanaan UU, Klaim Sekaligus Dalih KPK

Oleh CarrisaeltrThursday, 1st April 2021 | 18:10 WIB
SP3 Bentuk Pelaksanaan UU, Klaim Sekaligus Dalih KPK

SP3 perdana KPK terbitkan, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim kini bisa benar-benar melenggang bebas.   

PINUSI.COM – SP3 KPK atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi diterbitkan, keputusan ini mengejutkan karena baru dilakukan KPK untuk pertama kalinya. Yang tak kalah mengejutkan, terbitnya SP3 ini otomatis menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ialah Sjamsul Nursalim, sosok tersangka penerima SP3 perdana ini. Sebagai dalihnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (1/4/2021) menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK sebagai bagian dari penegak hukum. "Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim)," ucapnya.

Oleh karena itu, sambung Alexander, dalam setiap penanganan perkasa harus selalu patuh aturan hukum yang berlaku.  "Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," imbuh Alexander.

Seperti diketahui, Sjamsul yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) bersama istrinya, Itjih Nursalim telah lama ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya ditengarai menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus ini dan merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Namun mereka sampai saat ini belum mampu KPK jerat, padahal sudah jadi rahasia umum pasangan suami-istri ini keberadaannya tinggal di Singapura.

Terkini

Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
PinTect | in 4 hours
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | in an hour
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | an hour ago
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | an hour ago
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | an hour ago
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | an hour ago
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | an hour ago
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | an hour ago
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | an hour ago
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | an hour ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta