PINUSI.COM, - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang masih menjadi polemik ini tengah menjadi perhatian seluruh masyarakat termasuk Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, Kamis (12/01/2023).
Charles mengatakan bahwa DPR hanya mempunyai hak menentukan sikap namun tidak punya hak dalam membahas terkait Perppu Ciptaker.
“Kalau kita bicara perppu, DPR itu tidak punya hak untuk membahas sebetulnya. Kita hanya bisa menolak atau menerima,” kata Charles.
BACA LAINNYA: Indra Bekti Masih Terbaring Di Rumah Sakit, Ini Kata Indy
Charles juga menuturkan bahwa pada saat ini beberapa pihak tengah mengajukan permohonan gugatan terhadap Perppu Ciptaker ke MK.
"Dalam surat permohonan yang diterima oleh MK pada 5 Januari 2022 disebutkan para pemohon mengalami kerugian berupa ketidakpastian hukum setelah Perppu itu keluar," ucapnya.
"Akan tetapi, Perppu Ciptaker disebut tetap sah dan mengikat setelah diumumkan pemerintah kepada masyarakat. Maka dari itu saat ini penentuan ada di tangan DPR," tambahnya.
Menurutnya, jika DPR menyetujui Perppu Ciptaker tersebut, itu akan sah menjadi undang undang, dan bila DPR menolak presiden wajib dalam mencabut Perppu Ciptaker tersebut.
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022) menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu sesuai putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020," kata Wakil Ketua Komisi XI.
Editor : Cipto Aldi