PINUSI.COM - Pegiat media sosial, Adam Deni, meminta maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR terkait unggahan dokumen ke publik melalu media sosial.
Pemuda kelahiran 23 Desember 1995 yang sedang menjalani proses hukuman dipenjara meminta maaf kepada Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR, yang juga dikenal publik sebagai "Crazy Rich" Tanjung Priok. Selain itu, dia juga meminta untuk dibebaskan.
Susandi, selaku kuasa hukum Adam Deni, menuturkan bahwa membenarkan permintaan maaf kliennya kepada Ahmad Sahroni,
"Iya betul dia (Adam) meminta maaf kepada Sahroni. Akan tetapi, saat ini kita belum mengetahui terkait dokumen yang menjadi akar permasalahan tersebut." ujarnya
Susandi menunjukan video permintaan maaf saat di Rutan Bareskrim Polri, Adam mengaku khilaf dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Untuk itu saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Sahroni, saya juga mau minta tolong kepada Bang Sahroni untuk mengetukan hatinya untuk saya. Kalau saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin." Ujar Adam Deni dalam video
Adam Deni berharap Ahmad Sahroni memaafkan dan melepaskannya dari penjara agar ia dapat kembali bekerja seperti biasa agar dapat menafkahi ibunya.
Selama menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri, Adam Deni mengaku sering depresi dan ingin bekerja seperti semula.
"Semoga Bang Sahroni mau mengetukan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini agar saya bisa keluar, menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi. Karena saya sudah habis habisan, saat inipun saya dalam kondisi depresi."
Permintaan maaf dari Adam Deni tersebut direspon oleh Ahmad Sahroni dalam akun Instagramnya resminya.
"Dimaafin sih udah pasti, namanya sesama manusia wajib saling memaafkan. Maafin saya juga yah, semoga kita diberikan berkah serta sehat dan juga tawakal dan ikhlas. Amin." Ucap Wakil Ketua Komisi III DPR dalam akun Instagramnya
Sementara itu pria bernama lengkap Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (01/02/2022) dan dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam kurungan selama 5 Tahun. (AF)