Moda Transportasi Umum Boleh Beroperasi Jika Menyangkut Hal-hal Ini

Oleh CarrisaeltrThursday, 8th April 2021 | 17:59 WIB
Moda Transportasi Umum Boleh Beroperasi Jika Menyangkut Hal-hal Ini
Moda transportasi umum dilarang beroperasi oleh pemerintah, guna mengendalikan penyebaran Covid-19. (Foto:BNBP)

PINUSI.COM – Moda transportasi umum untuk mudik lebaran 2021 resmi ditiadakan. Perjalanan antar Kota, Kabupaten, Provinsi dan Negara, dengan layanan transportasi umum hanya diperuntukkan bagi layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak. Ketentuan ini berlaku pada periode tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.

Hal ini diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretaris Negara, pada Kamis (8/4/2021). Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Aditia Irawati menyatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edara Peraturan Menhub No 13 Tahun 2021.

"Pengendalian tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021. Hal ini, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Selain larangan beroperasi bagi setiap moda transportasi, aturan tersebut juga mengatur soal wilayah-wilayah aglomerasi atau kawasan tertentu. "Adapun ketentuan setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang. Pengecualian-pengecualian. Pengawasan dan juga sanksi. Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, aturan tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri ini mempunyai pengecualian yang mencakup, perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Aditia menambahkan, para pelaku perjalanan tersebut diharuskan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dari daerah asal.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta