Moda Transportasi Umum Boleh Beroperasi Jika Menyangkut Hal-hal Ini

Oleh CarrisaeltrThursday, 8th April 2021 | 17:59 WIB
Moda Transportasi Umum Boleh Beroperasi Jika Menyangkut Hal-hal Ini
Moda transportasi umum dilarang beroperasi oleh pemerintah, guna mengendalikan penyebaran Covid-19. (Foto:BNBP)

PINUSI.COM – Moda transportasi umum untuk mudik lebaran 2021 resmi ditiadakan. Perjalanan antar Kota, Kabupaten, Provinsi dan Negara, dengan layanan transportasi umum hanya diperuntukkan bagi layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak. Ketentuan ini berlaku pada periode tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.

Hal ini diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretaris Negara, pada Kamis (8/4/2021). Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Aditia Irawati menyatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edara Peraturan Menhub No 13 Tahun 2021.

"Pengendalian tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021. Hal ini, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Selain larangan beroperasi bagi setiap moda transportasi, aturan tersebut juga mengatur soal wilayah-wilayah aglomerasi atau kawasan tertentu. "Adapun ketentuan setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang. Pengecualian-pengecualian. Pengawasan dan juga sanksi. Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, aturan tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri ini mempunyai pengecualian yang mencakup, perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Aditia menambahkan, para pelaku perjalanan tersebut diharuskan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dari daerah asal.

Terkini

Kontroversi Winson Reynaldi, Menghina Paus Fransiskus
Kontroversi Winson Reynaldi, Menghina Paus Fransiskus
PinNews | in 3 hours
Mengenal Mees Hilgers "Manusia 121 Miliar" yang Siap Bela Timnas Indonesia
Mengenal Mees Hilgers "Manusia 121 Miliar" yang Siap Bela Timnas Indonesia
PinSport | in 12 minutes
Lirik Lagu , Terjemahan, dan Makna Payphone - Maroon 5 : Persiapan Konser Di Jakarta
Lirik Lagu , Terjemahan, dan Makna Payphone - Maroon 5 : Persiapan Konser Di Jakarta
PinTertainment | 34 minutes ago
Persiapkan Konser Bruno Mars di Jakarta: Cara dan Lokasi Penukaran Tiket
Persiapkan Konser Bruno Mars di Jakarta: Cara dan Lokasi Penukaran Tiket
PinTertainment | an hour ago
Maroon 5 Akan Tampil Di Jakarta ! Ini Cara Beli Tiketnya
Maroon 5 Akan Tampil Di Jakarta ! Ini Cara Beli Tiketnya
PinTertainment | an hour ago
Apple Siap Luncurkan iPhone 16 dan Pembaruan Produk di Acara 'It's Glowtime'
Apple Siap Luncurkan iPhone 16 dan Pembaruan Produk di Acara 'It's Glowtime'
PinTect | 2 hours ago
Mantan Penyanyi Cilik Puput Novel Meninggal Dunia di Usia 50 Tahun
Mantan Penyanyi Cilik Puput Novel Meninggal Dunia di Usia 50 Tahun
PinTertainment | 3 hours ago
Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi  untuk Program Pensiun Baru
Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Baru
PinNews | 3 hours ago
Kenapa Pope Disebut "Paus" Di Indoneisia?  Ini Jawabannya
Kenapa Pope Disebut "Paus" Di Indoneisia? Ini Jawabannya
PinNews | 3 hours ago
Ini Karakter yang Dapat Dinikahi Di Game Harvest Moon : Home Sweet Home
Ini Karakter yang Dapat Dinikahi Di Game Harvest Moon : Home Sweet Home
PinTect | 3 hours ago