PINUSI.COM - Indra Kesuma atau biasa dikenal Indra Kenz (Crazy Rich asal Medan) kini telah resmi ditahan Bareskrim Polri.
Indra Kesuma ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai keterangan oleh wartawan, Jumat (25/2/2022).
Whisnu mengatakan Indra baru ditahan dini hari tadi. Adapun Indra Kesuma ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," tambahnya.
Diketahui, Indra kini terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan sejumlah asetnya juga disita pihak kepolisian.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada Wartawan, Kamis (22/2/2022).
Indra Kesuma kini dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut bahwa Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP," ujar Ramadhan. (FE)