PINUSI.COM - Jerinx mengaku sudah menyiapkan mental terhadap putusan hakim, ia tidak terkejut dengan vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Jerinx sudah mempersiapkan diri terhadap vonis yang lebih berat dari dakwaan hakim terkait kasus pengancaman yang dilakukan terhadap Adam Deni.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda 25 juta rupiah.
"Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," ungkap pentolan SID saat persidangan telah usai di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (24/02/2020)
Nora Alexandra istri dari sang punggawa band SID tersebut hadir dan memberikan dukungan selama persidangan berlangsung yang membuat Jerinx semakin tegar menghadapi pembacaan vonis dari hakim. "Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," ungkap Jerinx.
Hakim memberikan vonis 1 tahun penjara dan denda 25 juta terhadap I Gede Aryastina, dia bersama kuasa hukumnya tidak mau berkomentar lebih jauh.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membaca putusan vonis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis Jerinx dengan kurungan penjara selama 2 tahun, namun hakim memberikan keringanan terhadap Jerinx karena berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.
"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan,"
Pentolan SID itu didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Sebelumnya, I Gede Aryastina dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni. Adam Deni pun melaporkanya ke Polda Metro Jaya dan berlanjut ke meja hijau.