PANRB : ASN Sektor Non Esensial Level 4 Jawa dan Bali Maksimal 25 Persen WFO

Oleh anang-fajar-irawanWednesday, 2nd March 2022 | 21:30 WIB
PANRB : ASN Sektor Non Esensial Level 4 Jawa dan Bali Maksimal 25 Persen WFO

PINUSI.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) ditengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Berdasarkan Keterangan resmi yang diterima PINUSI.COM (2/3/2022) KemenpanRB terbitkan surat edaran Menteri PANRB No. 06/2022 mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022.

Penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19.

Ketentuan ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut Kantor Pemerintahan sektor non esensial di jawa bali PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).

PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO, PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

Lalu untuk Luar Jawa dan Bali PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO, PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO, PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Sementara itu Kantor Pemerintahan Sektor Esensial Jawa dan Bali PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO, PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO, PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Untuk di Luar Jawa dan Bali PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal Jawa dan Bali PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. Luar Jawa dan Bali PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. (FE)

Terkini

Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 5 hours
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 3 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 3 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 3 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 2 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 2 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 2 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in an hour
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in an hour
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in an hour
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta