PINUSI.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) ditengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Berdasarkan Keterangan resmi yang diterima PINUSI.COM (2/3/2022) KemenpanRB terbitkan surat edaran Menteri PANRB No. 06/2022 mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19.
Ketentuan ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut Kantor Pemerintahan sektor non esensial di jawa bali PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO, PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
Lalu untuk Luar Jawa dan Bali PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO, PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO, PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Sementara itu Kantor Pemerintahan Sektor Esensial Jawa dan Bali PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO, PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO, PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
Untuk di Luar Jawa dan Bali PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal Jawa dan Bali PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. Luar Jawa dan Bali PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. (FE)