PINUSI.COM - Mulai per hari ini pemerintah mewajibkan menggunakan BPJS Kesehatan yang aktif sebagai salah satu syarat yang telah diatur dalam Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Selasa (01/03/2022).
Instruksi tersebut ditujukan ke berbagai Kementerian untuk dijalankan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, tidak dalam kecuali Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,
Kementerian ATR/BPN, permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) jual beli wajib melampirkan fotokopi kartu Bpjs Kesehatan yang aktif.
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," keterangan tertulis dari Suyus Windayana Kementerian ATR/BPN bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Lampiran surat tersebut menjelaskan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa Jaminan Kesehatan Nasional bersifat wajib dan tak terpisahkan dengan mekanisme asuransi Kesehatan sosial.
Suyus menerangkan, hanya menambah satu persyaratan, nantinya akan disiapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut,
Tidak hanya dalam pengurusan jual beli tanah Bpjs Kesehatan juga menjadi syarat utama untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga ibadah haji dan umrah.
Kebijakan tersebut digunakan untuk mengambil langkah strategis pelaksanaan JKN dapat dilakukan secara optimal.
"Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan," ujar Ghufron Mukti Direktur Utama Bpjs Kesehatan.
Ghufron mengatak syarat tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat tetapi syarat tersebut memberikan kepastian perlindungan jaminan Kesehatan masyarakat secara luas. (FE)