Tak Lapor SPT Tahunan di Penjara ?

Oleh JC_AldiFriday, 4th March 2022 | 12:19 WIB
Tak Lapor SPT Tahunan di Penjara ?

PINUSI.COM - Masa pelaporan pajak penghasilan (PPh) dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tinggal sebulan lagi.

Terutama bagi orang pribadi hingga karyawa yang sampai batas akhir pelaporan SPT sampai 31 Maret 2022.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, ada sanksi yang menanti bagi yang wajib pajak tidak melaporkan pajaknya hingga batas waktu yang sudah ditentukan tersebut.

"Ada sanksi yang menanti jika mereka tidak melaporkan SPT Tahunan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada wartawan.

Sanksi yang diberikan beragam, mulai surat teguran dari Dirjen Pajak hingga hukuman pidana atau penjara. Hukuman pidana diberikan jika sengaja tidak melaporkan penghasilan.

"Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap," tambahnya.

Sanksi lainnya yakni jika telat lapor SPT-nya adalah denda uang tunai hingga penyitaan aset yang dimiliki oleh wajib pajak.

Ini sudah tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk denda uang akan dikenakan dari Rp.100 ribu bagi Wajip Pajak Orang Pribadi dan denda uang sebesar Rp.1 juta bagi Wajip Pajak Badan.

Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Sementara untuk denda berupa penyitaan aset atau barang dilakukan DJP sebagai tindakan akhir.

Sebelum sampai ke penyitaan aset, DJP akan melakukan beberapa upaya tahapan terlebih dahulu.

Pertama, menerbitkan Surat Teguran setelah lewat tempo 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak.

Kedua, akan menerbitkan dan pemberitahuan Surat Paksa setelah lewat tempo dalam 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran yang sudah di sampaikan dan hutang pajak belum terlunasi.

"Jika hutang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak," tegasnya. (FE)

Terkini

China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 6 hours
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 6 hours
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 6 hours
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 6 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in 6 hours
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in 6 hours
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in 6 hours
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 6 hours
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in 6 hours
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 4 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta