PINUSI.COM - Masa pelaporan pajak penghasilan (PPh) dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tinggal sebulan lagi.
Terutama bagi orang pribadi hingga karyawa yang sampai batas akhir pelaporan SPT sampai 31 Maret 2022.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, ada sanksi yang menanti bagi yang wajib pajak tidak melaporkan pajaknya hingga batas waktu yang sudah ditentukan tersebut.
"Ada sanksi yang menanti jika mereka tidak melaporkan SPT Tahunan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada wartawan.
Sanksi yang diberikan beragam, mulai surat teguran dari Dirjen Pajak hingga hukuman pidana atau penjara. Hukuman pidana diberikan jika sengaja tidak melaporkan penghasilan.
"Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap," tambahnya.
Sanksi lainnya yakni jika telat lapor SPT-nya adalah denda uang tunai hingga penyitaan aset yang dimiliki oleh wajib pajak.
Ini sudah tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Untuk denda uang akan dikenakan dari Rp.100 ribu bagi Wajip Pajak Orang Pribadi dan denda uang sebesar Rp.1 juta bagi Wajip Pajak Badan.
Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Sementara untuk denda berupa penyitaan aset atau barang dilakukan DJP sebagai tindakan akhir.
Sebelum sampai ke penyitaan aset, DJP akan melakukan beberapa upaya tahapan terlebih dahulu.
Pertama, menerbitkan Surat Teguran setelah lewat tempo 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak.
Kedua, akan menerbitkan dan pemberitahuan Surat Paksa setelah lewat tempo dalam 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran yang sudah di sampaikan dan hutang pajak belum terlunasi.
"Jika hutang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak," tegasnya. (FE)