PINUSI.COM - Ratusan anak dibawah umur atau dibawah 19 tahun, di Ponorogo mengajukan dispensasi pernikahan kepada Pengadilan Agama, Ponorogo. PA Ponorogo menerima permohonan anak menikah dini sebanyak 191 permohonan pada tahun 2022. Sebagian besar anak dibawah umur itu mengajukan dispensasi dikarenakan hamil duluan.
Menurut data dari PA Ponorogo, dari 191 laporan permohonan dispensasi nikah yang masuk, rata-rata usia yang mengajukan dispensasi nikah adalah 15-19 tahun. Jumlah yang mencapai perkara sebanyak 184 perkara. Sisanya yaitu pemohon dispensasi nikah di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.
Kalau dari jenjang pendidikan, anak-anak yang berpendidikan terakhir SMP menjadi yang paling banyak mengajukan dispensasi nikah. Jumlah yang mengajukannya mencapai 106 perkara. Sisanya, pendidikan terakhir SD sebanyak 54 perkara, SMA 25 perkara, dan tak sekolah 6 perkara.
BACA LAINNYA: Fantastis! Potensi Pendapatan Dari ERP Bisa Mencapai Rp 60 Milliar Per Hari, Duitnya Kemana?
Jika dilihat dari sisi pekerjaan, sebagian besar yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Ponorogo adalah mereka yang belum bekerja. Sebanyak 105 perkara. Lalu, sebanyak 79 perkara adalah anak-anak yang sudah bekerja di perusahaan swasta.
Sempat viral di medsos bahwa ratusan anak di Ponorogo mengajukan dispensasi nikah karena pacaran kebablasan hingga hamil duluan, bahkan sampai ada yang melahirkan. Ternyata benar saja, sebanyak 115 perkara yang mengajukan dispensasi dengan alasan hamil, dan 10 perkara karena sudah melahirkan.
Memang tak semua permohonan dispensasi nikah yang masuk diseteujui oleh PA Ponorogo. Tetapi jumlah yang dikabulkan oleh PA Ponorogo cukup banyak. Yaitu sebanyak 176 perkara. sedangkan untuk sisanya, 8 perkara ditolak, 4 dicabut, 2 tidak diterima, dan 1 sisanya gugur.
BACA LAINNYA: Warung Tak Bisa Jual LPG 3 Kg, Pertamina Buka Suara
Pengadilan Agama biasanya memang memprioritaskan pengabulan dispensasi pernikahan anak-anak yang sudah pacaran dengan alasan hamil duluan. Mereka yang hamil duluan atau melahirkan duluan, untuk permohonan dispensasi nikahnya biasanya dikabulkan.
Jika menurut asumsi tersebut, dari 176 total perkara berarti ada 125 pemohon yang dikabulkan karena alasan hamil duluan atau melahirkan. Sebanyak 51 anak sisanya yang memohon dispensasi dengan alasan pacaran turut dikabulkan oleh PA Ponorogo.
Editor : Cipto Aldi