PINUSI.COM – Azis Syamsudin sedang jadi buah bibir se-antero nusantara kurun sepekan terakhir. Semua bermula ketika nama pria kelahiran 31 Juli, 50 tahun silam itu, disebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terlibat dalam kasus dugaan suap penyidik lembaga antirasuah, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Kala menggelar jumpa pers pada Kamis pekan lalu, Firli menuturkan bahwa AKP Robin—sapaan akrab tersangka—diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 1,3 miliar, dari Walikota Tanjung Balai M. Syahrial yang menjanjikan total imbalan sebanyak Rp 1,5 miliar, dibayar bertahap.
Imbalan itu dimaksudkan sebagai ongkos jasa penyidik KPK jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 2009 tersebut, dalam ‘mengurus’ perkara dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Tanjung Balai, pada masa kepemimpinan Syahrial.
Hubungannya dengan Azis Syamsudin? Jelas ada, dan sangat besar perannya. Belakangan terungkap bahwa Azis adalah pihak yang mengenalkan Syahrial ke AKP Robin. Firli mengklaim Azis bakal digarap KPK dalam hitungan hari. "Kalau bisa Senin kita periksa, kita periksa. Bisa Selasa kita periksa, kita periksa. Secepatnya," kata Firli, Sabtu (24/4/2021) akhir pekan lalu.
Lalu pada Rabu (28/4/2021) ruang kerja Azis di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, digeledah KPK. Para penyidik tiba sekitar pukul 18.00 WIB dan sempat tertahan sebentar oleh pamdal DPR. Selang satu jam, sekitar pukul 19:18 WIB, terlihat dua koper dibawa masuk ke dalam mobil dinas KPK.
Penggeledahan berlangsung hingga pukul 22:15 WIB. Usai menggeledah, KPK kembali membawa koper, kali ini sebanyak tiga koper. Maka, kurun 4 jam KPK berhasil membawa lima koper, namun isi koper masih dirahasiakan KPK.
Masih di hari yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Azis, yang berada di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Begitu juga dengan rumah pribadi Azis. Sementara itu, sejak namanya mulai ramai dibicarakan, Azis jadi lebih sulit untuk dihubungi. Jika pun direspons, terbilang sangat singkat dan seakan mencoba menghindar. "Bismillah alfatehah," kata Azis kepada wartawan, pada Jumat (23/4/2021) pekan lalu.
Sebelum digeledah, Azis juga sempat diadukan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), pada Senin (26/4/2021) awal pekan ini. "Iya sekitar jam 11.00 WIB," katanya.
Besar harapan Kurniawan, laporannya diproses. Pasalnya, Azis sepatutnya tak memfasilitasi antara Syahrial dan AKP Robin. Menurutnya, Azis telah melanggar kode etiknya sebagai anggota dewan sekaligus pimpinan DPR. "Dia seharusnya tahu itu perbuatan dilarang tapi justru dilakukan. Apa lagi, ternyata pertemuan itu membahas perbuatan melanggar hukum," tegasnya.