Pemberian THR adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat di masa pandemi.
PINUSI.COM – Pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya tahun 2021 memiliki kriteria yang harus dipenuhi. Kementerian Keuangan menyebut ada kriteria Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS), prajurit TNI dan anggota Polri yang tak berhak mendapat THR.
Kriteria tersebut adalah bagi ASN serta anggota TNI/Polri yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi induknya, dengan penggajian dibayar instansi tempat penugasan.
Hal ini pun telah tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ada pun skema pemberiannya, sebesar komponen untuk satu bulan pada bulan April tahun 2021. Dengan besaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara, bagi penerima gaji terusan PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, akan diberikan sebesar satu kali penghasilan kepada perwakilan keluarga.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan pemerintah (PP) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan, serta THR keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non PNS.
PP yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diumumkan pada Kamis (29/4/2021) ini juga turut memutuskan untuk tidak memberikan 22 tunjangan dan insentif, salah satunya tunjangan kinerja kepada para PNS, pada tahun ini.
Dengan demikian, Jokowi—sapaan Presiden—telah memastikan bahwa pihak yang akan mendapatkan THR selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS. Jokowi juga menjelaskan, pemberian THR merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berkaitan dengan itu, pembayaran atau pemberian THR akan mulai dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 PNS akan dibayarkan saat menjelang bergulirnya tahun ajaran baru sekolah.
"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," tuturnya.