Kasus kunker fiktif DPRD Blora, akan terus bergulir proses hukumnya. Meskipun uang sudah dikembalikan ke kas daerah.
PINUSI.COM – Kasus kunker fiktif oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora periode 2014-2019, digarap serius oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Mulai dari jajaran anggota hingga sekretariat dewan (Setwan) DPRD Blora pun sudah dimintai keterangan.
Kabar terbarunya, pihak Kejari kini telah menyita uang sebesar Rp 625.000.000 dari kas daerah. Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Blora, Muhammad Adung—melansir detikcom—pada Kamis (29/4/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, uang tersebut adalah uang transportasi bagi masing-masing anggota dewan yang berangkat kunjungan kerja alias kunker ke luar daerah. "Nah, di situ ada fiktifnya, ada anggota dewan yang tidak berangkat namun menerima uang tersebut. Sementara kita sita dulu sampai proses penyelidikan (kunker DPRD) selesai, besarannya yang terkait kunker Rp 625 juta," terang Adung.
Kemudian, sambung Adung, atas rekomendasi dari inspektorat, anggota DPRD Blora yang tidak berangkat kunker lalu mau mengembalikan uang tersebut. Uang itu lalu disetorkan ke kas daerah. Namun Adung menegaskan, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum.
"Namun semua sudah berjalan. Kasus ini juga sudah kita ekspose ke atasan, tinggal menunggu perintah atasan, apakah ini yang melanjutkan dari Kejati Jateng atau tetap kita. Kita tinggal nunggu itu," terangnya.
Mengamini pernyataan tersebut, Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Blora, Slamet Pamuji mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penyitaan uang sebesar Rp 625.000.000, beberapa waktu lalu, guna kepentingan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani pihak kejaksaan.
"Betul sudah disita, waktunya hampir bebarengan dengan penyitaan uang Pasar Induk Cepu. Yang untuk pasar induk besarannya Rp 845 juta,sedangkan untuk kungker Rp 625 juta," kata pria yang akrab disapa Mumuk tersebut.
Sekadar catatan, dugaan kunker fiktif ini terungkap dari adanya oknum anggota DPRD yang diduga tidak hadir dalam banyak kunker, namun namanya tetap tercatat dalam daftar hadir. Dalam sebulan, DPRD Blora periode tersebut melaksanakan kunker sebanyak tiga kali, dan peserta kunker mendapat fasilitas berupa uang transportasi, uang kehadiran dan lainnya.