Perpres KLA jadi angin segar bagi para anak Indonesia, terkait soal kepastian pemenuhan hak dan perlindungan.
PINUSI.COM – Perpres KLA, atau Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, telah diterbitkan pemerintah. Perpres ini jadi bukti komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap upaya menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Selain itu, aturan anyar ini juga menjadi landasan hukum dalam membangun sistem pembangunan ramah anak, guna mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) serta Indonesia Emas di tahun 2030 dan 2045 mendatang.
Terbitnya Perpres pun disambut baik oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Agustina Erni. Hal tersebut dia nilai sebagai angin segar bagi lembaganya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Menukil keterangan resmi yang redaksi terima pada Kamis (29/4/2021) sore, Perpres ini terdiri atas dokumen nasional kebijakan KLA serta rencana aksi nasional (RAN) penyelenggaraan KLA dan dokumen nasional kebijakan KLA dijabarkan ke dalam RAN penyelenggaraan KLA.
Berkenaan soal RAN, Erni menyebut ada 4 Klaster yang menjadi tanggung jawab kedeputian tempat dia bernaung. Adapun keempat klaster tersebut adalah:
- Hak Sipil dan Kebebasan
- Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
- Kesehatan Dasar, Kesejahteraan dan Pendidikan
- Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya.
Sementara itu, Erni juga turut berjanji akan segera menindaklanjuti penerbitan Perpres ini ke tahap sosialisasi, yang akan menyasar seluruh pemerintah daerah (Pemda) di 34 Provinisi dan 514 Kabupaten/Kota.
Kemen PPPA, sambung dia, juga turut menyusun Peraturan Menteri (PM) sebagai turunan dari Perpres KLA tersebut. Selain itu juga, akan dilengkapi pula dengan petunjuk teknis (juknis) yang rinci. Mulai dari mekanisme, sistem monitoring, dan sistem evaluasinya.
“Tentunya keberhasilan implementasi Perpres KLA ini membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak terkait dari 4 pilar pembangunan yaitu Pemerintah, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha serta Media. Untuk itu, kami mohon dukungan dalam pelaksanaannya untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi 84,4 juta anak Indonesia,” jelas Erni.