PINUSI.COM - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengajak polri untuk melakukan penindakan terhadap penimbun minyak goreng. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan harga minyak goreng yang beredar di pasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurutnya minyak goreng yang beredar di pasar saat ini merupakan kebijakan pemenuhan kewajiban dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). "Saya ingatkan kepada penjual dan pedagang minyak goreng bahwa minyak yang beredar hari ini, itu adalah minyak pemerintah dari hasil DMO," ujar Lutfi menjelaskan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022)
Lutfi pun mengancam kepada distributor atau pelaku industri yang masih menjual harga minyak goreng dengan harga internasional "Saya peringatkan juga minyak DMO dijual industri dengan harga internasional, ini perbuatan melawan hukum, kita akan berantas," ucapnya dengan tegas.
"Jadi harus dijual sesuai dengan ketetapan pemerintah. Yang melawan akan saya bawa di hadapan hukum secara tegas, saya akan koordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan agar berjalan semuanya," lanjut Lutfi.
Mendag memastikan pemerintah telah menyediakan 393 juta liter minyak goreng hasil dari kebijakan DMO untuk seluruh pasar di Indonesia. "Kita sudah siapkan 393 juta liter untuk seluruh Indonesia, jadi barangnya ini melimpah sebenarnya. Sekarang kan kita tanya dimana barangnya ya kan," ujarnya.
Ia menjelaskan terdapat dua kemungkinan harga minyak goreng melebihi HET di pasar. Pertama, minyak goreng dijual dengan harga tinggi. Kedua, penyelundupan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
"Jadi ada yang menimbun dan dijual ke industri atau ada yang menyelundupkan ke luar negeri. Ini perbuatan melawan hukum," lanjut Lutfi.
Mendag Lutfi juga menegaskan pemerintah saat ini tidak memiliki rencana untuk mencabut (HET) minyak goreng. Bahkan, HET minyak goreng tidak memiliki batasan waktu untuk diberlakukan. (FE)