PINUSI.COM – Travel gelap rupanya kian banyak beredar, jelang perayaan lebaran 2021, tidak mengindahkan larangan mudik dari pemerintah. Selasa (4/5/2021), puluhan kendaraan tersebut diciduk Polda Metro Jaya di beberapa titik lokasi Ibukota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan polisi telah berhasil menjaring sebanyak 22 kendaraan. Alasan penangkapan karena melanggar izin trayek sebagaimana diamanatkan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Yusri menjelaskan, puluhan kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah berakhirnya masa larangan mudik, yakni tanggal 17 Mei 2021 mendatang. Selaras dengan itu, Yusri meminta semua pihak untuk meningkatkan rasa kesadaran.
Dia juga mengimbau, untuk tidak ada lagi pihak mana pun yang mencoba berspekulasi, lakoni bisnis ilegal ini. Jika masih dilanggar, sambung Yusri, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk bertindak tegas dan terukur, namun tetap mengedepankan nilai humanis.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, para pelaku bisnis ilegal ini biasanya menjalankan bisnisnya dengan memanfaatkan jejaring media sosial untuk mendapatkan konsumen. "Mobil itu misalnya pelat hitam itu kan mobil pribadi, tapi dia pakai untuk umum, terima bayaran, kan nggak boleh namanya. Itu dikatakan travel gelap," tegas Yusri.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menindak kendaraan ilegal yang membawa penumpang mudik ke luar Jadetabek. Sejak pengetatan larangan mudik, Polda Metro Jaya sudah mengamankan setidaknya sebanyak 115 unit kendaraan travel gelap di beberapa lokasi.
Ratusan kendaraan tersebut terjaring razia pada 27-28 April 2021 di sejumlah titik di ruas jalan tol, arteri, hingga jalur tikus yang kerap digunakan untuk mengangkut penumpang. “Travel gelap ini berupaya mengangkut penumpang keluar dari Jakarta,” tandas Yusri.