PINUSI.COM, Jakarta - Legislator Fraksi PDIP, Adisatrya Suryo Sulisto menerima audiensi dari Kepala Desa Kabupaten Banyumas dan Cilacap perihal revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menyarankan untuk menggaungkan tuntutannya agar direspon, Rabu (18/01/2023).
”Revisi undang-undang ini sebenarnya Komisi II sudah menyurati pemerintah (24/8/22) tapi sampai saat ini yang saya tangkap belum ada respon. Tentunya gaungnya harus dibikin lebih kencang lagi, nah saya minta tolong juga untuk dari para Kades melalui asosiasi atau persatuannya masing-masing diharapkan tentu dengan gaung yang lebih besar lebih kencang, pemerintah bisa lebih mendengar kepentingan Kades ini supaya bisa juga revisinya di dipercepat,” katanya.
Pada audiensi tersebut, tuntutan yang dibawa oleh Kades salah satunya adalam masa perpanjangan jabatan Kades dari enam tahun dengan tiga periode masa pilih menjadi sembilan tahun dengan dua periode masa pilih. Selain itu, tambahnya, disampaikan juga soal dana operasional untuk para Kades yang penggunaannya supaya diperjelas.
BACA LAINNYA : Aksi Demonstrasi Berakhir Bentrok, 3 Pekerja Meninggal Dunia
”Ini sangat penting, tadi saya sampaikan kita ingin Kades juga bisa membangun desanya degan tenang, dengan aman, dengan nyaman tanpa ada gangguan-gangguan dari pihak-pihak lain dari APH (Aparat Penegak Hukum), sehingga aturan main dalam menggunakan dana desa itu harus lebih diperjelas,” sambung Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya merespon tuntutan tersebut dan ikut memonitoring pemerintah. Karena dengan begitu UU Desa yang direvisi akan menjadikan masyarakat desa lebih maju dan sejahtera.
”Sehingga tidak terjadi pemindahan dari orang atau populasi yang besar-besaran ke kota, sekarang ini semua mencari kerjanya di kota kalau mereka bisa nyaman di desa, hidup tenang di sana, ya akhirnya pembangunan juga lebih merata tidak hanya tersentral di kota. Saya berharap apa namanya aspirasi mereka bisa didengar oleh pemerintah dan kami harapkan pemerintah juga bisa secepatnya merespon usulan dari DPR RI khususnya Komisi II terkait dengan revisi Undang-Undang ini," tutupnya.
Editor : Cipto Aldi