PINUSI.COM – Tes alih status pegawai KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, menuai polemik. Kegaduhan terhadap hasil proses seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menghasilkan suara-suara sumbang penolakan, bahkan ada juga yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yang teranyar dan tidak kalah ramai, mencuatnya rumor yang menyebut tes alih status hanyalah kedok semata. Dari kalangan pihak yang kontra, menyatakan tes ini merupakan sebuah upaya ‘bersih-bersih’ terselubung di dalam tubuh lembaga antirasuah. Apa benar demikian?
Dalam jumpa pers di Gedung Kantor KPK, Rabu (5/5/2021), Ketua KPK Firli Bahuri menyayangkan segala bentuk kegaduhan yang terjadi dalam merespons hasil tes. Jika pun harus ada yang disalahkan atas kegaduhan ini, tutur Firli, adalah pihak-pihak yang sengaja memanaskan suasana.
"Ada pihak-pihak yang telah mengambil suatu sikap dan telah menjadikan korban pihak yang mengaku memiliki informasi dan telah membocorkan informasi tanpa menunggu pengumuman resmi dari lembaga KPK yang sama-sama kita cintai," ujar Firli.
Terkait rumor soal adanya upaya ‘bersih-bersih’ langsung ditepis Firli tegas. Dia mengaku tidak pernah memiliki niatan mengusir para pegawai KPK. Firli menyatakan, segala keputusan di KPK diambil secara kolektif, sehingga mustahil ada keputusan bersifat pribadi.
Lebih jauh dia jelaskan, pergantian status pegawai KPK menjadi ASN sudah diatur dalam Pasal 1 Ayat (6) UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya tentu kami segenap insan KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada kepentingan KPK, apalagi kepentingan pribadi maupun kelompok, dan tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK. Kita sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi, kita sama-sama lembaga sebagai penegak undang-undang," ucapnya.
Sebaliknya, tutur dia, sudah semestinya proses seleksi ini direspons dengan rasa syukur dan terima kasih, bukannya penolakan dan gugatan. Pasalnya masih banyak pegawai honorer yang belum juga diangkat menjadi ASN. Berkenaan hasil dari tes yang diikuti 1.351 pegawai, berikut rinciannya:
- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang
- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang
- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang
Sebelumnya, Novel Baswedan, penyidik senior di KPK, menuding bahwa tes tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan orang-orang lama yang berintegritas di KPK sudah lama terjadi dan terus dilakukan saat ini.
"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," kata dia dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021) seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, upaya penolakan atas pengalihan status pegawai KPK sejatinya juga sudah dilakukan lewat jalur hukum, melalui pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi MK menolak gugatan terkait status kepagawaian, dengan alasan tidak menemukan relevansinya.
"Tidak ada relevansinya mempersoalkan status pegawai AS dengan pengawasan ASN oleh KASN dan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas keran keduanya saling melengkapi," kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih.