PINUSI.COM - Jaksa tetapkan Bharada Richard Eliezer mantan ajudan Ferdy Sambo divonis selama 12 tahun penjara karena dinilai menembak tanpa ragu, Rabu (18/01/2023).
Persidangan yang dipimpin, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan telah menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka, karena saat melakukan penembakan disebut tanpa ragu dan sadar.
BACA LAINNYA : Fantastis! Potensi Pendapatan Dari ERP Bisa Mencapai Rp 60 Milliar Per Hari, Duitnya Kemana?
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun pidana penjara. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Bharada E sendiri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yakni "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"