PINUSI.COM - Menteri Desa, Abdul Halim mengatakan dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun akan memberikan manfaat bagi kemajuan desa, Rabu (18/01/2023).
Menurutnya dengan diperpanjangnya masa jabatan tersebut kades akan banyak memiliki waktu guna berkontribusi membangun desa dan sejahterakan rakyat.
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," katanya.
BACA LAINNYA : Fantastis! Potensi Pendapatan Dari ERP Bisa Mencapai Rp 60 Milliar Per Hari, Duitnya Kemana?
Pria yang akrab disapa Gus Halim ini menuturkan bahwa di desa kerap kali polarisasi terjadi hingga berkepanjangan dan menyebabkan seluruh pekerjaan pembangunan terbengkalai, sehingga dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa ini diharapkan memberikan kontribusi yang lebih efektif.
“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, masyarakat desa tidak perlu khawatir perihal kades yang memiliki kinerja buruh karena masa jabatan yang panjang. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya wewenang untuk memberhentikan kades yang lalai.
“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” jelas Gus Halim.
Editor : Cipto Aldi