PINUSI.COM - Setelah sidang yang teramat panjang, akhirnya Ferdy Sambo mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Sambo terbukti sacara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Ferdy Sambo terbukti telah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA LAINNYA: Ini Kronologi 6 Pria yang Perkosa Anak di Brebes Berakhir Damai di Rumah Kades
Selain yang diatas, Ferdy Sambo juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Sambo dianggap telah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo adalah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Terdakwa Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan saat persidangan berlangsung. Lalu, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan pada masyarakat, mencoreng Institusi Polri, dan bahkan melibatkan banyak aparat.
Kelima terdakwa utama yang menjalani sidang tersebut didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
BACA LAINNYA: Komisi V DPR RI Panggil Basuki Hadimuljono Untuk Bahas Anggaran Jumbo Sebesar Rp 125 Triliun Untuk Tahun 2023
Kelima terdakwa tersebut didakwa dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pembunuhan kepada Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 dirumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 yang berlokasi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan tersebut, Bharada RE dan Sambo disebut telah menembak Brigadir J.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah divonis BUI selama delapan tahun penjara.
Editor : Cipto Aldi