WP KPK Berkonsolidasi, Merespons Dinonaktifkannya 75 Pegawai

Oleh CarrisaeltrTuesday, 11th May 2021 | 19:30 WIB
WP KPK Berkonsolidasi, Merespons Dinonaktifkannya 75 Pegawai
WP KPK tidak terima keputusan dinonaktifkannya 75 pegawai yang tidak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan (Foto: KPK)


PINUSI.COM – WP KPK atau Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan akan segera berkonsolidasi atas keputusan dinonaktifkannya 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo, kepada wartawan pada Selasa (11/5/2021). Konsolidasi, tutur dia, dilakukan untuk memutuskan langkah apa yang harus diambil dalam merespon keputusan dinonaktifkannya para pegawai tersebut.

Yudi mengatakan sebagian besar pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK telah menerima surat keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 untuk menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing. Dia menyebut 75 pegawai ini sudah tidak lagi bisa menjalankan tugas.

"Benar bahwa SK dari Ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya," ujar Yudi.

Yudi, menilai semestinya Ketua KPK Firli Bahuri mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019, yang secara jelas mengatur alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai

"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya. Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN dan Ketua KPK harus mematuhi itu," tegasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah buka suara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. KPK menyebut mereka bukan dinonaktifkan, melainkan diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Terkini

Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | in 6 hours
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 4 hours
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 4 hours
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 4 hours
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 4 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in 4 hours
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in 4 hours
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in 4 hours
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 3 hours
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in 3 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta