PINUSI.COM - Chantal Dewi yang merupakan seorang Female Disc Jockey (FDJ), diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Chantal ditangkap di Apartemen Hampton Park Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu malam pukul 23.30.
"Yang bersangkutan mengakui menggunakan di sabu ini secara rutin. Dia memakai sebulan 3 kali," ujar Endra Zulpan Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Chantal Dewi mengaku telah mengkonsumsi narkoba sejak 2009, setiap bulannya Chantal memakai sabu sebanyak 3 kali untuk menjaga stamina. "Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan," ujar Endra Zulpan.
Setelah menangkap Chantal pihak kepolisian menelusuri pemasok sabu tersebut dan menangkap 3 pria yang memasok kepada Chantal di tempat yang berbeda. Dari hasil test urine dinyatakan Chantal bersama 3 pria tersebut positif menggunakan narkoba.
Tiga pria lainnya yang berinisial AG, DS, dan SM. Mereka ditangkap di TKP dan waktu yang berbeda. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Duren Sawit (17/3/2022) pukul 00.30 WIB.
"Terhadap tersangka CD (DJ Chantal Dewi) positif metamfetamin sabu. Untuk AG positif amfetamin, metamfetamin, dan benzoat, sementara tersangka DS positif metamfetamin dan benzoat. Terakhir tersangka SM positif amfetamin dan benzoat," kata Endra Zulpan.
Chantal Dewi bersama 3 rekan prianya dikenakan pasal pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (AF)