Aturan pelaksanaan Salat Ied telah disepakati. Penegakan prokes hingga lamanya khutbah dan bacaan Salat telah diatur.
PINUSI.COM – Aturan pelaksanaan salat Ied 1442 Hijriah telah diterbitkan oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 451/10180/012.1/2021, untuk ditaati seluruh warga Jatim.
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/5/2021), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengizinkan penyelenggaraan Salat Ied atau Salat Idul Fitri. Namun tetap mengacu pada pemetaan zonasi berbasis PPKM Mikro.
Khofifah mengatakan dipilihnya salat Idul Fitri berbasis PPKM Mikro dikarenakan lebih fokus dalam memonitor pendisiplinan subbasis di tingkat RW dan desa. Langkah ini dinilai bisa mengatur warga agar dapat mengatur ibadah dengan baik.
"Kalau menggunakan skala mikro, kepala desa, lurah, dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas lebih mudah melakukan pemetaan. Ini menjadi penting, utamanya kemungkinan shaf yang rapat dapat dihindari karena jemaah akan dipecah di beberapa tempat," jelas Khofifah.
Dia juga menambahkan dalam pelaksanaan salat Ied berjamaah, khutbah yang dilakukan hanya 7-10 menit serta surat yang dibaca berkategori pendek, seperti Al-Ikhlas dan Al-Kafirun. Kegiatan takbiran, hanya dilakukan di masjid dengan jumlah 10 persen jemaah dari total kapasitas. Sementara takbir di jalan raya tidak akan diperkenankan.
"Artinya bahwa rasa untuk bisa melaksanakan salat Ied bisa terpenuhi, namun protokol kesehatan bisa terjaga. Dan kalau ada panitia yang dibentuk, senantiasa bisa mengingatkan untuk tidak bersalaman," lanjutnya.
Dia turut meminta agar protokol kesehatan ketat tetap terlaksana dengan baik, termasuk diimbangi dengan dibentuknya kepanitiaan tingkat mikro. Sementara bagi para imam, muadzin, dan marbot juga diharuskan sudah vaksinasi.
Selain itu jemaah juga diimbau untuk wudhu di rumah, membawa sajadah sendiri, dan memastikan membawa kantong kresek untuk menaruh alas kaki. "Alas kaki wajib dimasukkan kantong, dibawa masuk ke dalam masjid, untuk menghindari kerumunan. Nantinya alas kaki wajib ditaruh di samping shaf sholat," imbuh Khofifah.