PINUSI.COM - Pers Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Ambon, dibekukan oleh Sang Rektor karena membongkar kasus pelecehan seksual di kampus mereka, Kamis (17/03/2022)
Dugaan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon dibekukan karena mengungkap kasus pelecehan seksual sebanyak 32 korban di kampus IAIN Ambon sejak 2015 sampai 2021.
Dalam surat Keputusan Rektor IAIN Ambon No. 92 Tahun 2022 menjelaskan bahwa LPM Lintas berakhir masa kepengurusan 2021 - 2022 dan perlu dibekukan.
"Bahwa keberadaan lembaga Pers mahasiswa lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon sudah tidak sesuai visi dan misi Institut Agama Islam Negeri Ambon, maka dari itu perlu pembekuan Lembaga Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon." Bunyi SK Rektor IAIN Ambon No. 2 Tahun 2022 Pertimbangan huruf (b)
Dalam SK Rektor yang tertera sejak 17 Maret 2022, Pers Mahasiswa Lintas dibekukan sampai waktu yang belum diketahui.
Yolanda Agne selaku Pimpinan Redaksi Lintas menuturkan bahwa pihak kampus beranggapan LPM Lintas menyebarkan informasi hoax atau bohong atas dugaan pelecehan seksual.
Sebelum SK tersebut keluar, LPM Lintas menerbitkan majalah edisi Januari 2022 bertajuk "IAIN Ambon Rawan Pelecehan Seksual".
Majalah tersebut membeberkan terkait korban pelecehan seksual dimana perempuan yang mengalami sekitar 25 orang dan pria sebanyak 7 orang.
Untuk pelaku sendiri terdiri sekitar 14 orang meliputi dosen, pegawai, mahasiswa hingga alumnus.
"Korban dilecehkan ketika mengikuti KKN (Kuliah Kerja Nyata), magang, bimbingan, skripsi, indekos dosen, rumah pegawai, dan ketika belajar disekolah." Dikutip dalam majalah Lintas
Atas penerbitan majalah tersebut, pihak redaksi majalah Lintas dipanggil oleh Senat IAIN untuk membahas laporan terkait majalah yang berjudul "IAIN Ambon Rawan Pelecehan Seksual"
Menurut redaktur Lintas, mereka dimintai keterangan terkait bukti serta data korban dan pelaku pelecehan seksual
Tetapi Redaksi Lintas menolak hal tersebut karena menjaga kode etik sebagai jurnalis dimana ia harus menjaga identitas sang korban.
"Tapi mereka ngotot untuk minta data. Akhirnya rapat selesai dengan kesimpulan pihak kampus menganggap kami menyebarkan berita bohong. Kami dibredel." ujar Yolanda,
Tidak hanya meminta data terkait data korban dan pelaku, Redaksi Lintas juga mendapatkan intimidasi dari pihak kampus dan orang tidak dikenal.
Bahkan para jurnalis LPM dipaksa untuk mengosongkan sekretariat dan mengeluarkan seluruh barang-barang.
"Kita diperintah Kabiro supaya rekan-rekan (awak redaksi Lintas) segera tinggalkan ruangan ini. Tutup pintu dan keluarkan barang-barang." Ucap Redaktur Pelaksana Majalah Lintas Taufik Rumadaul
Pada selasa (15/03/2022) dua orang redaksi Lintas dipukul dan ditendang oleh tiga orang pria tidak dikenal, diduga pemukulan tersebut karena laporan majalah Lintas.
Ketiga pelaku yang melakukan kekerasan tersebut menuduh bahwa berita dari Lintas tidak sesuai fakta.
"Majalah itu isinya paling banyak menuai kontroversi, tidak sesuai fakta. Berita bohong, semua ada dalam majalah itu." Kata salah satu pria, dikutip dari Lintas
Selain memukul, pelaku juga memecahkan kaca sekretariat Lintas hingga pecah
Taufik mengatakan bahwa tindakan intimidasi terhadap LPM Lintas merupakan bentuk tindakan represif dan ini adalah bentuk membunuh kreativitas mahasiswa
“Otomatis ruang demokrasi di kampus dimatikan." tegasnya.
Atas kejadian tersebut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon sangat mengecam perlakuan intimidasi dan pemberedelan terhadap LPM Lintas.
Karena hal itu kontradiktif dengan Undang Undang 1945 pasal 28 tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul.
Serta melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dimana orang dapat mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan. (AF)