PINUSI.COM - Kejati DKI Jakarta dan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai menyelidiki dugaan minyak goreng siap ekspor yang melibatkan PT AMJ dan beberapa perusahaan lain. Jaksa mendapati satu kontainer minyak goreng yang akan di ekspor ke Hongkong dalam distribusi yang melawan secara hukum.
"Telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung, (17/3/2022).
Dari hasil penyelidikan Kejati DKI dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok ke Jakarta Internasional Container Terminal I (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok mendapati ribuan minyak goreng siap ekspor yang melawan secara hukum.
Pemeriksaan di lapangan tim penyelidik menemukan 1 unit Kontainer ukuran 40 feet dengan nomor kontainer BEAU-473739-6 yang berisikan 1.835 karton minyak goreng dengan berbagai merk yang siap ekspor secara melawan hukum oleh PT AMJ bersama beberapa perusahaan lainnya menuju Hongkong.
"Bahwa ekspor 1 kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketut Sumedana.
Selanjutnya tim penyelidik meminta kontainer tersebut tidak dipindah tempatkan atau dikeluarkan dari JICT sampai proses hukum selesai, Jaksa menjelaskan imbas dari ekspor tersebut PT AMJ mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya diri.
"Bahwa dari ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang-lebih Rp 400 juta per kontainer," ujar Ketut Sumedana.