PINUSI.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberi peluang untuk menetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur Syahruddin M Noor karena kasus video asusila yang diperankan dia tersebar.
Syahruddin M Noor (SMN) juga melaporkan salah satu perempuan berinisial FA (25) yang jadi salah satu pemeran wanita di video tersebut. Perempuan tersebut dilaporkan karena video syur tersebut sudah tersebar melalui media sosial. FA saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022 lalu.
BACA LAINNYA : Modal 30 Juta Followers, Ridwan Kamil Percaya Diri Ada Yang Tersangkut
SNM bisa jadi tersangka jika memang ada pihak yang melaporkan, karena SMN juga salah satu pemeran didalam video tersebut. Terkait dengan kasus ini Bareskrim juga sudah menetapkan 2 orang lainnya yaitu RX dan PW sebagai tersangka dan dikenakan Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
SNM melaporkan kasus ini ternyata sudah dari Juni 2022, laporannya mengenai setiap orang yang sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau sebuah dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Kasus ini berawal dari perkenalan keduanya di salah satu mall Senayan Jakarta pada September 2021, dan FA dibujuk serta dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 juta supaya bisa melakukan hubungan badan. Setelah melakukan hubungan badan dan diberikan uang tersebut, tidak lama dari itu ada video syur sehingga SMN melaporkan FA ke Bareskrim Polri.
Editor Cipto Aldi