Pesepeda Balap Nakal Bisa Ditilang Saat Jalur Sepeda Diresmikan

Oleh CarrisaeltrSaturday, 29th May 2021 | 17:01 WIB
Pesepeda Balap Nakal Bisa Ditilang Saat Jalur Sepeda Diresmikan
Peseda balap nakal bakal tak bisa lagi beraksi ugal-ugalan saat menggowes. Polda Metro Jaya siapkan regulasi. (Foto:Freepik)

Peseda balap nakal bakal tak bisa lagi beraksi ugal-ugalan saat menggowes. Polda Metro Jaya siapkan regulasi.

PINUSI.COM –  Pesepeda balap atau road bike kembali menjadi sorotan karena menggunakan jalur kanan saat bersepeda. Ditambah lagi, road biker ini bersepeda secara rombongan membentuk dua barisan atau yang biasanya disebut peletonan.

Salah satu alasan road biker enggan menggunakan jalur sepeda adalah kecepatan bersepeda yang tinggi, sehingga kurang leluasa bergerak. Alhasil, mereka keluar dari jalur sepeda dan membentuk peleton yang tak jarang menimbulkan kritikan.

Baru-baru ini, seorang pengendara motor mengacungkan jari tengah kepada rombongan peleton road biker di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Reaksi pemotor tersebut mendapat beragam tanggapan, pro dan kontra. Di luar kasus ini, Pemprov DKI Jakarta kini tengah menguji coba jalur khusus road bike. Nantinya, jika jalur khusus sepeda road bike ini diresmikan, siap-siap kena tilang bagi road biker yang nakal.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para road biker ini bisa ditilang jika jalur khusus sepeda sudah resmi dioperasikan. "Iya (akan ditilang), nanti setelah jalur khusus road bike beroperasi," ujar Sambodo dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).

Sambodo mengatakan, road biker yang keluar dari jalur sepeda dapat ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Pasal 299 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," katanya.

Pasal 229 berbunyi; "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."

Lebih lanjut Sambodo mengatakan jalur khusus road bike ini disiapkan di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. Saat ini masih dalam tahap uji coba. Jalur khusus ini hanya diberlakukan pada saat weekend pada pukul 05.00-08.00 WIB. "Masih uji coba. (Jalur khusus road bike) hanya di situ (JLNT Kampung Melayu).Peresmiannya belum dibahas kapan," imbuhnya

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta