PINUSI.COM - DKI Jakarta belum memberlakukan pelajaran tatap muka (PTM) di semua sekolah, Pemprov Jakarta masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat soal pembukaan sekolah tatap muka dengan kapasitas penuh.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini PTM 100 persen karena sedang disiapkan konsepnya oleh Kemendikbud," kata Kepala Sub bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Kalau sudah ada keputusan dari Kemendikbud, maka Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menerbitkan aturan turunan terkait dengan PTM 100 persen. Taga mengatakan, DKI Jakarta masih memberlakukan PTM 50 persen.
"Masih 50 persen karena sekarang masih dalam ujian, jadi SMP, SMK, sedang ujian sekolah, SD sedang ujian praktek," kata Taga.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan soal PTM berkapasitas 100 persen akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini dan sekarang masih menunggu aturan dari Pemerintah Pusat.
"Sejauh ini kan sudah banyak yang 100 persen termasuk Transportasi Publik, PTM sedang didiskusikan, dibahas dan dievaluasi," kata Riza
Berdasarkan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), No 18 Tahun 2022, PPKM di DKI Jakarta masih masuk dalam Level 2. Sesuai dengan Instruksi tersebut PTM dapat diadakan terbatas atau jarak jauh sesuai surat dari keputusan bersama (SKB) empat Menteri.
SKB empat Menteri itu adalah Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negri.
Dalam SKB tersebut telah disebutkan satuan pendidikan di Daerah dengan PTM level 2, dilaksnakan terbatas dengan kapasitas 100 persen dari kapasitas ruang kelas. PTM akan diadakan setiap hari dengan lama belajar maksimal enam jam per harinya. (AF)