PINUSI.COM - Kemenag pastikan jika kenaikan Biaya penyelanggaraan Ibahah Haji manjadi Rp69 juta pada tahun 2023 belom fix dan masih akan dibahas kembali.
Hilman Latief selaku Dirjen penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengatakan usulan itu masih digodog bersama dengan Komisi VIII DPR RI.
Hilman mengatakan usulan pemerintah terkait BPIH 1444 H itu belum mencapai final, karena usulan tersebut masih dibahas bersama Komisi VIII DPR RI. Ia berharap semoga usulan itu mendapat rumusan yang pas terkait biaya haji tahun ini.
BACA LAINNYA: Polri Ajak BNN Berkomitmen Berantas Liquid Vape Sabu
Wakil Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyampaikan, keputusan final soal biaya haji 2023 akan ditetapkan paling lambat 14 Februari 2023.
Marwan menjelaskan dalam waktu yang ditentukan Komisi VIII DPR RI akan terus mendalami usulan pemerintah tersebut sekaligus memastikan kemampuan pelunasan biaya haji bagi calon jemaah.
Kemenag mengusulkan BPIH 2023 naik menjadi Rp98,89 juta per jemaah, dengan skema pendanaan 30% dari manfaat dana haji dan 70% dari jemaah haji. Yang artinya calon jemaah haji harus membayar biaya sebesar Rp69 juta.
Biaya ini terbilang jauh melampaui angka di tahun tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 jemaah haji hanya membayar Rp39,8 juta dikarenakan proporsi dana manfaat haji lebih besar yaitu 59,46%.
BACA LAINNYA: Volvo Cars Meningkatkan Daya Jangkau Pada Volvo C40 dan XC40 Recharge
Sementara itu, Kementerian Agama harus menaikkan BPIH demi pembagian hak yang adil kepada jemaah serta keberlanjutan dana manfaat haji.
Hilman mengatakan sejak 2010 proporsi pembagian dana manfaat haji terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2010 saja dana haji hanya menutup 13% dari total BPIH.
Angka ini terus naik, hingga tahun 2022 proporsinya menjadi 59,46%. Jika hal ini terus berlanjut, nilai manfaat diprediksi bakal habis pada tahun 2027. Jemaah tahun 2028 pun terpaksa harus membayar BPIH 100%.
Editor : Cipto Aldi