PINUSI.COM - Mendapat tawaran bekerja sebagai pelayan tamu, lima remaja yang masih di bawah umur di Tanjung Priok, Jakarta Utara, malah dipaksa untuk melayani pria hidung belang oleh dua orang tersangka IM (24) dan FO (22) sebagai muncikari.
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, mengatakan kedua tersangka menawarkan pekerjaan ke remaja nahas tersebut sebagai pelayan tamu melalui Facebook dengan iming-iming staycation dan fasilitas cicilan ponsel bila bergabung.
"Modus operandi korban awalnya remaja-remaja ini ditawarkan untuk bekerja melayani tamu melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung," ucap AKBP Pujiyarto.
“Korban dijemput menggunakan ojek online yang dipesan oleh rekan pelaku, dari rumah korban menuju ke kos-kosan dengan biaya ditanggung oleh pelaku, Kemudian korban berkenalan dengan pelaku IM yang berperan sebagai muncikari", sambung AKBP. Pujiyarto.
Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi "MiChat" oleh kedua tersangka. korban melayani tamu hidung belang dari pukul 16.00 - 24.00 WIB dengan tarif 250-300ribu dan korban diberikan gaji setiap minggunya sebesar Rp1 juta.
“Di dalam kamar kos-kosan korban bergabung dengan 2 atau 3 wanita lainnya. Korban diwajibkan melayani tamu 1 hari minimal 5 orang dalam sehari dan akan menerima gaji seminggu sekali,” ujar AKBP. Pujiyarto.
Kasus ini terungkap setelah korban mengaku ke orang tuanya atas pekerjaan yang didapatkannya melalui Facebook merupakan praktik prostitusi online sejak 8 maret 2022 hingga 11 maret 2022.
Tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun dan Pasal 506 KUHPbarang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. (AF)