Pinusi.com – Kementerian Sosial RI (KemensosRI) menyalurkan bantuan sosial tunai demi mengantisipasi dampak PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Sebelumnya kemensos RI sudah melakukan bantuan sosial yang berakhir pada bulan April.
Namun karena adanya pemberlakuan PPKM darurat dan mengingat hal ini akan mempengaruhi beberapa sektor. Maka Kemensos memutuskan untuk melakukan bantuan sosial tunai (BST) pada bulan Juli ini.
“Kemensosri akan menyalurkan kembali Bantuan Sosisal Tunai (BST)”, tulis dalam caption dalam salah satu unggahan pada akun Instagram @kemensosri, Sabtu (03/07/2021).
Dalam caption tersebut, Kemensos RI juga mengharapkan bahwa upaya percepatan penyaluran bantuan ini dapat membantu kelompok yang rentan terkena akibat dan dampak pandemi Covid-19.
Besaran Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah senilai Rp 300.000 untuk setiap bulannya.
Kemensos akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk bulan Mei dan Juni sekaligus pada bulan Juli ini.
Sehingga jumlah bantuan yang berikan adalah senilai Rp 600.000,-.
Kemensos melakukan mekanisme pemberian bantuan sosial tunai melalui Kantor Pos dan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Selain itu, Kemensos juga mengimbangi dengan pengawasan pada struk belanja penerima manfaat apabila membelanjakan dana bantuan untuk hal selain kebutuhan pokok.
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini mengatakan akan melakukan realisasi Bantuan Sosial Tunai (BST) ini paling lambat pada pekan kedua bulan Juli.