PINUSI.COM – Praktik prostitusi online atau yang disebut Open BO (Open Booking Out) via sosmed kembali menjadi sorotan bagi Kepolisian lantaran dalam melancarkan usahanya, para pelaku mengincar anak-anak yang masih dibawah umur.
Polisi kali ini berhasil membongkar praktik ilegal itu di sebuah hotel di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Pelaku yang berperan sebagai muncikari pun diamankan. “Dua orang muncikari juga kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada Wartawan, Jumat (25/3/2022).
Zulpan juga mengatakan kasus praktik open BO via sosmed itu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online di Hotel Ibis, Cikini, Jakarta Pusat.
Subdit Renakta Polda Metro Jaya juga melakukan penyelidikan di lokasi guna mendapatkan informasi yang mendalam.
Dari penyelidikan yang mendalam hasilnya pada Selasa (22/3) sekitar pukul 00.30 WIB polisi melakukan penggerebekan di hotel daerah Cikini, Jakarta Pusat dan sebanyak 15 orang telah ditangkap dan langsung dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut
“Mereka menawarkan wanita BO (anak dibawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial,” katanya.
“Ikut diamankan beberapa wanita BO yang masih dibawah umur, joki, serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah dibawah umur,” ujar Zulpan. (AF)