PINUSI.COM – Polda Metro Jaya akan siapkan tilang elektronik untuk pelanggar lalu lintas di jalan tol, untuk merealisasikan itu Kepolisian akan melakukan kerja sama dengan Jasa Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, dan juga Dinas Perhubungan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penilangan berbasis Elektronik tersebut akan di koordinasikan dengan dinas yang lainnya melalui rapat pada Selasa (29/3/2022).
“Besok kita akan adakan rapat koordinasi dengan seluruh stake holder terkait penegakan hukum dengan menggunakan kamera E-TLE di jalan tol,” kata Sambodo, Senin (28/3/2022).
Sambodo mengatakan, rapat itu ditujukan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi di jalan tol. Tetapi, tidak mengurangi kenyamanan untuk pengguna jalan tol.
Terkait itu, pengendara mobil mulai April 2022 harus wajib memperhatikan batas kecepatan berkendara saat di jalan tol dan bagi pengendara yang kebut-kebutan akan dipastikan kena tilang.
Hal itu dilakukan setelah Korlantas Polri memasang speed kamera di sejumlah titik yang ada di jalan tol untuk melihat pengendara yang kerap memacu kendaraannya dengan berkecepatan tinggi di jalan tol.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai awal April 2022.
Menurut dia, akan ada terdapat dua pelanggar yang akan menjadi incaran bagi ETLE di jalan tol yaitu pertama, truk dengan muatan yang berlebihan dan kedua pelanggar yang berkecepatan tinggi saat melintas di jalan tol.