Ini Lima Jalan Tol Yang Dibatasi Kecepatannya

Oleh JC_AldiTuesday, 29th March 2022 | 16:51 WIB
Ini Lima Jalan Tol Yang Dibatasi Kecepatannya

PINUSI.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menentukan batas maksimum kecepatan kendaraan di ruas jalan tol Ibu Kota Jakarta.

Hal itu sudah tercatat didalam rambu lalu lintas yang terpasang di jalan tol dalam kota, apabila sudah ada rambu lalu lintas batas kecepatan maksimum 100 km/jam. Maka dari itu kendaraan yang berada di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Elektronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan itu akan diberlakukan 24 jam diruas tol dalam kota.

“Kecepatan di atas 100 km/jam, maka kena tilang elektronik,” kata Sambodo, Selasa (29/3/2022).

Kebijakan tersebut berlaku pada lima ruas jalan tol.

Pertama Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah, Tol Japek MBZ, Tol Soediyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Bukan hanya soal kebijakan batas maksimum kecapatan di dalam tol kota, polisi pun menerapkan kebijan tersebut juga berlaku pada batas muatan barang yang overload.

Kebijakan ini hanya berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR 100 Km/Perjam.

“Overload ini sistemnya alatnya sudah sudah ditera oleh Badan Meterologi (BMKG) sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan terutama untuk mobil ODOL,” ujarnya.

Sebelumnya sudah diberitakan, Korps Lalu Lintas Polri berkloborasi dengan jasa marga, bakal menerapkan pengawasan lalu lintas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol.

Direktur Penegak Hukum Korlantas Polri, Birgjen Aan Suhanan mengatakan bahwa kerja sama dengan Korlantas Polri dan Jasa Marga ini adalah sebuah inovasi yang baru, dalam melakukan penegakan terhadap pengendara yang nakal di jalan raya terutama di jalan tol.

Kamera akan memantau para pengendara yang melanggar muatan yang overload dan melebihi batas kecepatan maksimum.

“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight In Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE Presisi yang ada di Korlantas. Jadi kami sosialisasikan,” ujarnya. (AF)

Terkini

Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | in 7 hours
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | in 6 hours
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta