Pinusi.com - Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), kegaduhan informasi akan keberadaan virus mematikan semakin jelas.
Pasalnya, dokter yang menyebutkan namanya sebagai dr. Lois Owen kini terkurung dalam jeruji besi.
Melansir Merdeka.com, Polda Metro Jaya memeriksa dr. Lois atas kasus kegaduhan yang terjadi di sosial media, Minggu (11/7/2021).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan gelar perkara terkait kasus dr. Lois. Saat ini kasus dr. Lois sudah di limpahkan kepada Mabes Polri.
“Digelar dulu kasusnya seperti apa, saat ini belum digelar”, kata Argo.
Kemudian, Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga menambahkan, dr. Lois terjerat Undang-Undang Wabah Penyakit Menular. Dalam keterangannya, Unit Siber Krimsus PMJ melakukan penangkapan atas dr. Lois.
“Yang jelas kemarin, hari Minggu jam 16.00 WIB, ditangkap sama Unit Siber Krimsus PMJ”, tambahnya.
Penangkapan ini bermula pada acara tv swasta yang menghadirkan dr. Lois, yang mana Ia berpendapat bahwa kematian pasien Covid-19 bukan akibat dari virus, melainkan interaksi obat selama penanganan medis.
Fakta dr. Lois
Melansir unggahan dr. Tirta di sosial media pada tanggal 10 Juli 2021, dr. Lois bukan merupakan dokter aktif yang terdaftar di IDI.
Kemudian, dr. Tirta menambahkan bahwa Surat Tanda Keterangan Registrasi (STR) tidak aktif sejak 2017 dan tidak menangani pasien Covid-19 dalam pandemi.
Pemberitaan salah orang
Di waktu yang bersamaan, banyaknya pemberitaan yang salah menampilkan foto dr. Lois. Ini membuktikan bahwa pemberitaan yang cepat juga membutuhkan ketenangan dan aktualitas serta faktual.
Faktanya, dr. Louise Kartika menjadi sasaran saat fotonya belakangan ini naik ke media sosial yang beredar. dr. Louise Kartika menampik atas pemberitaan yang terjadi pada akun instagram miliknya.
Pasalnya, foto yang ditampilkan media bukanlah dr. Lois, melainkan dr. Lousie Kartika. Ia mengatakan bahwa pemberitaan salah orang ini merupakan pencemaran nama baik.