PINUSI.COM, Jakarta - Polres Jakarta Selatan akhirnya sudah menangkap si penjual siomay Kusni (38) yang telah lama buron selama 3 bulan. Pria paruh baya itu adalah tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang berinisial ZF (6).
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, ia ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (29/3/2022) kemarin.
Pencabulan yang dilakukan terjadi pada bulan Januari 2022 yang lalu di tempat dia mangkal pada saat berjualan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Modusnya dengan cara merayu ZF sang korban dengan cara meminjamkan HP-nya. Saat korban sedang asik bermain HP, Kusni lalu melancarkan aksi bejatnya (pelecehan).
"Korban, sempat melaporkan perbuatan Kusni kepada orangtuanya. Orang tua korban sempat bertemu Kusni guna menyelesaikan masalah tersebut namun dia kabur. Ia kabur lantaran sempat diancam hingga akan dipukul oleh orang tua korban," kata Budhi di Malporestro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Setelah kejadian itu, si penjual siomay melarikan diri hingga berbulan-bulan sampai kepolisian menerbitkan status DPO dan ditangkap di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (29/3/2022) malam.
Atas perbuatan itu, ia akan dijerat dengan Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35/2014, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan akan Terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.