PINUSI.COM, Jakarta- Pemerintah keluarkan Surat Edaran (SE) tentang kegiatan saat bulan Ramadhan dimasa pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut tertulis melarang para menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar buka puasa bersama dan open house saat Hari Raya Idul Fitri mendatang. Surat Edaran (SE) diterbitkan Sekretaris Kabinet Nomor :R0055/Seskab/DKK/3/2022.
Berdasarkan penelusuran PINUSI.COM, surat yang diteken Seskab Pramono Anung tersebut menjabarkan tentang arahan Presiden Jokowi pada tanggal 23 Maret 2022. Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
"Penanganan pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan keadaan yang semakin membaik, namun tetap diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan," demikian bunyi poin 1 dalam surat edaran itu dikutip PINUSI.COM, Kamis (31/3/2022).
Pada poin kedua, larangan tersebut baru disebutkan. "Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan Buka Puasa Bersama dan Open House pada bulan suci Ramadhan dan Hari Idulfitri 1443 H," demikian bunyi poin kedua.
Selanjutnya, pada bagian akhir surat edaran tersebut memerintahkan agar imbauan itu dipatahui seluruh pihak, pegawai instansi masing-masing.
Sementara itu, walaupun ada larangan untuk melakukan kegiatan Buka Puasa bersama dan Open House pada bulan Ramadhan, Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di Candi Borobudur Jawa tengah, 30 Maret 2022 menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk mudik lebaran tahun ini. Jokowi mengatakan selain mudik lebaran masyarakat juga diperbolehkan untuk mengunjungi tempat wisata dikampung halaman masing masing.
Kendati demikian Presiden Joko Widodo tetap meminta masyarakat untuk taat dalam menjalankan protokol kesehatan, dan bagi yang akan mudik harus sudah mendapatkan dua dosis vaksin covid 19, dan Penguat (booster). Presiden dalam catatannya juga memperkirakan akan ada 79juta orang yang akan mudik pada lebaran tahun ini.