PINUSI.COM - Jabatan Kepala Desa ternyata banyak di minati oleh masyarakat pedesaan. Gimana engga, kepala desa bakal menjadi orang nomor satu di daerah tempat tinggal dia serta tak sedikit juga menerima gaji.
Gaji kades di indonesia tertuang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun besaran gaji yang diterima kepala desa dan jajarannya yang ditetapkan oleh Walikota/Bupati dengan ketentuan yaitu:
BACA LAINNYA: Rekening Rp320 Juta Dibobol, Tukang Becak Bakal Polisikan Teller BCA
- Jumlah penghasilan tetap kades paling sedikit sebesar Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Jumlah penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Jumlah penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Diatas adalah daftar besaran gaji yang di terima kades dari negara. Karena, penghasilan kades dan perangkatnya telah diatur secara detail dan telah ditetapkan oleh peraturan Bupati/Walikota masing-masing.
Tetapi, kalau alokasi dana desa tidak cukup untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa dan perangkatnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
BACA LAINNYA: Ganti Nama Anak Lagi, Irish Bella Ungkap Alasannya
Dengan kondisi ini, tak heran banyak yang menilai aksi protes yang dilakukan oleh kades di gedung DPR RI bukan semata karena masa jabatan, tetapi karena penghasilan yang menggiurkan untuk di pedasaan.
Editor : Cipto Aldi