Berapa Besaran Gaji Kepala Desa yang Minta Masa Jabatan Jadi 9 Tahun? Ini Dia Kisaran Gajinya

Oleh Prasetio02Wednesday, 25th January 2023 | 15:20 WIB
Berapa Besaran Gaji Kepala Desa yang Minta Masa Jabatan Jadi 9 Tahun? Ini Dia Kisaran Gajinya

PINUSI.COM - Jabatan Kepala Desa ternyata banyak di minati oleh masyarakat pedesaan. Gimana engga, kepala desa bakal menjadi orang nomor satu di daerah tempat tinggal dia serta tak sedikit juga menerima gaji.

Gaji kades di indonesia tertuang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun besaran gaji yang diterima kepala desa dan jajarannya yang ditetapkan oleh Walikota/Bupati dengan ketentuan yaitu:

BACA LAINNYA: Rekening Rp320 Juta Dibobol, Tukang Becak Bakal Polisikan Teller BCA

  1. Jumlah penghasilan tetap kades paling sedikit sebesar Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  2. Jumlah penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  3. Jumlah penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Diatas adalah daftar besaran gaji yang di terima kades dari negara. Karena, penghasilan kades dan perangkatnya telah diatur secara detail dan telah ditetapkan oleh peraturan Bupati/Walikota masing-masing.

Tetapi, kalau alokasi dana desa tidak cukup untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa dan perangkatnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

BACA LAINNYA: Ganti Nama Anak Lagi, Irish Bella Ungkap Alasannya

Dengan kondisi ini, tak heran banyak yang menilai aksi protes yang dilakukan oleh kades di gedung DPR RI bukan semata karena masa jabatan, tetapi karena penghasilan yang menggiurkan untuk di pedasaan.

https://pinusi.com/pintertainment/kyle-jenner-kenakan-gaun-berhias-kepala-singa-desainer-schiaparelli-dikecam/

Editor : Cipto Aldi

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | 11 hours ago
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | 14 hours ago
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta