Pinusi.com - Belakangan ini Indonesia mengalami peningkatan orang terpapar kasus Covid-19 akibat dari tingginya angka orang terpapar. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan kebijakan PPKM Darurat dengan beredar skenario perpanjangan selama 6 minggu.
Untuk meredam angka terpapar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) Melalui Surat Edaran BPOM nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat, Kamis (15/7/2021)
Surat tersebut berlaku bagi pemilik UEA, pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan dan pemilik sarana apotek.
OBAT YANG DAPAT IZIN PENGGUNAAN DARURAT
Ada delapan obat khusus pengobatan covid-19 seperti Ivermectin, Remdesivir, Favipiravir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Dexametason, dan terakhir Azithromycin.
Adapun contoh penyalur obat yang mendapatkan izin pemakaian BPOM ialah Pyridam Farma (PYFA), Kimia Farma (KAEF), dan Indofarma Farma (KAEF).
Arya Sinulingga, Staf Khusus III Kementerian BUMN punya harapan agar obat-obat tersebut, khususnya Ivermectin dapat menjadi obat terapi covid-19. Selanjutnya menjadi inovasi bagi orang-orang yang terpapar covid-19
"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," papar Arya.
HARGA OBAT COVID-19
Untuk informasi, harga obat terobosan baru khusus covid-19 terbilang berada dalam jenis obat yang terjangkau, yaitu sekitar Rp 7.885/ tablet.
Arya juga berharap agar nanti delapan obat tersebut dapat memberikan pergerakan angka penurunan covid-19 secara signifikan untuk negara Indonesia.
BPOM juga menggeraikan bahwa pihaknya akan terus memantau ketersediaan obat yang mendukung kesembuhan covid-19 untuk seluruh lapisan masyarakat.
"Selain hal tersebut di atas, mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, maka perlu adanya mekanisme monitor ketersediaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran," jelas BPOM.
Semoga obat-obatan tersebut dapat terjamah oleh masyarakat luas dengan pantauan orang yang berwajib.