PINUSI.COM - Bharada Richard Eliezer, melalui kuasa hukumnya Rony Talapessy, meminta majelis hakim membebaskan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J.
Saya harap Yang Mulia menggunakan palu untuk menulis sejarah penegakan hukum yang kondusif bagi rasa keadilan.
BACA LAINNYA: Komisi VI DPR RI Panggil Manajemen Meikarta Siang Ini
Terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dihukum karena ada alasan untuk hukuman pidana. Kedua, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Ronnie pun meminta majelis hakim mengembalikan hak-hak Richard Eliezer. Dia berharap sidang pengadilan berjalan adil.
Editor : Cipto Aldi