PINUSI.COM, Jakarta – Setelah penerapan Electronic Traffic Law (ETLE) banyak pelanggar yang terekam kamera pengawas tilang elektronik tersebut, jumlah kendaraan yang melanggar cukup banyak dengan jumlah sebanyak 7.555 kendaraan di tujuh ruas tol wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari 7.555 pelanggar tersebut, 6,835 pelanggar yang melebihi kecepatan dan 720 pelanggar yang melibihi kapasitas muatan.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengatakan, pelanggaran yang melebihi batas kecepatan dalam waktu kurun 3 hari angkanya mengalami penurunan secara drastis pada awalnya di hari pertama itu tercatat jumlah pelanggar 6 ribu lebih, kemudian mengalami penurunan angka yang sangat drastis pada hari kedua dan hari ketiganya.
“Hari pertama 1 April 2022 untuk tol jajaran Polda Metro Jaya Tercapture 6.565 pelanggaran. Lalu di hari kedua 2 April 2022 tercapture 153 dan hari ketiga pada tanggal 3 April 2022 tercapture 117 pelanggaran,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Kemudian pada pelanggar yang melebihi kapasitas muatan tercatat ada 720 kendaraan yang sudah melanggar pada hari pertama tercatat ada 148 kendaraan, hari kedua ada 571 kendaraan dan hari ketiga ada satu kendaraan yang melebihi kapasitas muatan.
“Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan,” ujarnya.
Sebelumnya yang tercatat ada tujuh ruas jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya, lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi kapasitas muatan dan melebihi batas maksimum kecepatan kendaraan.
Penerapan ETLE di Lima ruas tol untuk kamera pelanggaran kecepatan yaitu:
- Tol Jakarta-Cikampek yang bawah
- Tol Jakarta-Cikampek MBZ
- Ruas tol Sedyatmo ke arah Andara, ruas tol dalam kota.
- Ruas tol Kunciran.
- Ruas tol Cengkareng
Sedangkan untuk kamera pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol ini:
- Ruas Tol JORR
- Ruas tol Jakarta-Tangerang.